persyaratan yang harus dipenuhi dalam Peninjauan Kembali
Persyaratan Upaya Hukum Peninjauan Kembali DASAR HUKUM Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2014 dan lampirannya Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2019. TAHAPAN Syarat: Permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara tertulis/lisan Surat kuasa baru (bila diwakili pengacara/advokat) Permohonan diajukan dalam waktu 180 hari dalam hal: Bila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu adalah sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan pada para pihak Bila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada saat perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat bukti tersebut (kapan, dimana, oleh siapa) dinyatakan dibawah sumpah oleh pejabat yang berwenang; Apabila telah dikabulkan suat...