Postingan

persyaratan yang harus dipenuhi dalam Peninjauan Kembali

Gambar
Persyaratan Upaya Hukum Peninjauan Kembali DASAR HUKUM Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2014 dan lampirannya Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2019.   TAHAPAN Syarat: Permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara tertulis/lisan Surat kuasa baru (bila diwakili pengacara/advokat) Permohonan diajukan dalam waktu 180 hari dalam hal: Bila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu adalah sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan pada para pihak Bila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada saat perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat bukti tersebut (kapan, dimana, oleh siapa) dinyatakan dibawah sumpah oleh pejabat yang berwenang; Apabila telah dikabulkan suat...

Syarat Peninjauan Kembali

Syarat-syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meliputi batas waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, adanya alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan persyaratan administrasi seperti bukti setoran biaya perkara dan memori PK.   Elaborasi: 1. Batas Waktu: Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. Batas waktu ini juga berlaku jika setelah putusan diputus, ditemukan bukti baru (Novum).

AD/ART Nindora/Perubahan Akta Pendirian Kemenhumkam RI dan NPWP.

Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Nindora(LBH IPN) Provinsi Sumatera Periode 2024-2029

Ketua : Panangian Simanjuntak,S.H Sekretaris : Mayor(Purn) Ramly Pasaribu,SH. Bendahara: Dongan Nauli Siagian,SH Persyaratan LEMBAGA BANTUAN HUKUM IKATAN PEMUDA NINDORA (IPN)  Pendaftaran Pembentukan DPP LBH IKATAN PEMUDA NINDORA (IPN)  DPW,DPD,DPC,PAC,DPRT,DPRAT  Periode : 2024-2029 adalah sebagai berikut : 1. Buat group Wa DPW,DPD,DPC,PAC,DPRT,     DPRAT 2. Buat KETUA ,SEKRETARIS,BENDAHARA     (KSB)  3. Pas Foto Background Warna Merah     (2x3,3x4,4x6)  4. Foto Copy /PDF AKTE PENDIRI 5. Foto Copy /PDF SK Kemenkuham 6. Word/PDF AD/RT 7. Surat Mandat Dari DPP LBH IPN 8. Ngambil Formulir Pendaftaran Dari      KESBANGPOL PROVINSI,KABUPATEN DAN     KOTA 9. Surat Keterangan Domisili      Dari Desa/Kelurahan PAC, Kecamatan      DPD,DPC,Provinsi DPW 10. NPWP PDF 12. REKENING PUSAT,DPW,DPD,DPC  13. Surat Keterangan Terdaftar Kesbangpol        Provinsi,Kabupaten...

Pengajuan Restitusi dan Kompensasi

[22/12 12.11] Panangian Simanjuntak: Cara Pengajuan Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana 04 Feb Opini Ditulis oleh adminpn Tata Cara Pengajuan Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Catatan Singkat berdasarkan Perma No.1 Tahun 2022)   Oleh : Isabela Samelina, S.H.   Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Perma ini telah ditandatangani pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan resmi diundangkan pada tanggal 1 Maret 2022. Diterbitkannya Perma ini agar ada keseragaman dalam penerapannya dengan beberapa peraturan yang sudah ada sebelumnya, diantaranya : peraturan perundang-undangan yang mengatur restitusi dan kompensasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi A...

Tugas dan wewenang LBH

Gambar
[22/12 13.23] panangiansimanjuntak9: Tugas dan wewenang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah:  Menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum Menjamin keadilan bagi penerima bantuan hukum Mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien Mewujudkan persamaan kedudukan dalam hukum bagi seluruh masyarakat Membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya Memberikan gambaran, penjelasan, dan pemikiran/pendapat pada masyarakat untuk mengatasi permasalahan hukum yang dihadapinya Bantuan hukum yang diberikan LBH dapat berupa:  Memberikan nasehat atau advis hukum Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum Membantu pengisian formulir permohonan bantuan hukum Membantu pembuatan dokumen hukum Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur mengenai bantuan hukum, termasuk ruang lingkup bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi dan pener...

Pemkab Toba melalui Dinas Kominfo Kab.Toba melakukan Bimtek terhadap 50 Orang Wartawan Kab.Toba.

Gambar
Jurnalis Berita Independen, 14 Desember 2024. Toba. Sebanyak 50 Orang Wartawan kab.toba dari berbagai Media Cetak,Online, dan Elektronik,serta Media Televisi mengikuti Bimtek di Beach Hotel Balige, selama 2(dua) hari, terhitung mulai tanggal 12-13 Desember 2024 Adapun Narasumber Bimtek pada  Jurnalistik tersebut adalah narasumber, Ketua Devisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Sumut, Muhammad Safii Sitorus,  dan Pimpinan Redaksi Tribun Medan, Iin Solihin, SH,  Pimpred Tribunnews Medan, Iin Solihin. Bupati Toba, Poltak Sitorus, diwakilkan oleh Kepala dinas  Kominfo Toba, Sesmon Butarbutar, S.Pd, M.Si, didampingi Kabid PPID, Rikardo Simamora, membuka serta menutup kegiatan ini dan yang dilaksanakan selama dua hari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi para peserta dan narasumber. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia di bidang komunikasi. Juga untuk meningkatkan keterampilan jurnalistik...