Syarat Peninjauan Kembali
Syarat-syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meliputi batas waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, adanya alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan persyaratan administrasi seperti bukti setoran biaya perkara dan memori PK.
Elaborasi:
1. Batas Waktu:
- Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
- Batas waktu ini juga berlaku jika setelah putusan diputus, ditemukan bukti baru (Novum).