Syarat Peninjauan Kembali
Syarat-syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meliputi batas waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, adanya alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan persyaratan administrasi seperti bukti setoran biaya perkara dan memori PK. Elaborasi: 1. Batas Waktu: Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. Batas waktu ini juga berlaku jika setelah putusan diputus, ditemukan bukti baru (Novum).