Tugas dan wewenang LBH
[22/12 13.23] panangiansimanjuntak9: Tugas dan wewenang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah: Menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum Menjamin keadilan bagi penerima bantuan hukum Mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien Mewujudkan persamaan kedudukan dalam hukum bagi seluruh masyarakat Membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya Memberikan gambaran, penjelasan, dan pemikiran/pendapat pada masyarakat untuk mengatasi permasalahan hukum yang dihadapinya Bantuan hukum yang diberikan LBH dapat berupa: Memberikan nasehat atau advis hukum Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum Membantu pengisian formulir permohonan bantuan hukum Membantu pembuatan dokumen hukum Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur mengenai bantuan hukum, termasuk ruang lingkup bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi dan pener...