Syarat Peninjauan Kembali

Syarat-syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meliputi batas waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, adanya alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan persyaratan administrasi seperti bukti setoran biaya perkara dan memori PK. 
Elaborasi:
1. Batas Waktu:
  • Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
  • Batas waktu ini juga berlaku jika setelah putusan diputus, ditemukan bukti baru (Novum).

Postingan populer dari blog ini

Tugas dan wewenang LBH

persyaratan yang harus dipenuhi dalam Peninjauan Kembali